.
...
Kebebasan Pers Terancam, Oknum BPN Nias Selatan Larang Rekaman Wartawan
Minggu, 04 Agustus 2024 | 00:31:00 WIB
NASIONAL
93 Kali
Penerbit : Redaksi 4
Laporan : Nto

NIAS SELATAN - Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan penggunaan berbagai media untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Namun, kedua landasan hukum ini diduga dilanggar oleh oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, berinisial Siahaan. 

Saat wartawan media online Tren24jam.com hendak mengambil video ketika pihak BPN dan para pihak yang bersengketa dengan PT. Sago Indonesia Lestari mensurvei lahan sengketa, oknum pegawai BPN tersebut melarang wartawan merekam video. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, wartawan tersebut langsung mematikan rekamannya.

Menurut UU Pers Pasal 18 ayat (1), seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru mengecam tindakan pegawai BPN tersebut. 

"Pegawai seperti itu harus diberi pemahaman. Mereka ini bagian dari pelaksana birokrasi yang dibiayai oleh negara dan siap untuk melayani, dikritik, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak terima divideokan, berarti diduga ada yang disembunyikan, dan ini kita harus cari tahu, diduga ada permainan," ujarnya saat diminta tanggapannya oleh wartawan di kantornya, Sabtu (03/08/2024).

Tindakan pegawai BPN yang menghalangi kerja wartawan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas lembaga tersebut, serta mengundang perhatian publik dan pihak berwenang untuk menyelidikinya lebih lanjut.(Pjs)

Bagikan :
Berita Terkait
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!

Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!

Jumat, 27 Desember 2024 | 21:13:00 159 views

Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:37:00 164 views

Catatan Mahmud Marhaba

Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:54:00 130 views

Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42:00 154 views

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025

KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 23:41:00 155 views

KONI Jakarta terus bergerak usai pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI bersama seluruh Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) menggelar konsolidasi