.
...
KOMARUZZAMAN.SH.MH Angkat Bicara Atas Dugaan Adanya Kejanggalan Ganti Rugi SUTET Milik BUSTOMIK
Senin, 24 Juni 2024 | 22:18:00 WIB
DAERAH
3743 Kali
Penerbit : Redaksi 1
Laporan : TULENTINO

suraharianpublik.id [MUSI RAWAS] - Komaruzzaman, SH., MH pengacara yang mempertanyakan ketidak transparansi terkait Kompensasi ganti rugi SUTET yang dianggap terlalu rendah pada salah satu warga pemilik rumah dan tanah di simpang Gegas Temuan kabupaten Musirawas mengadakan jumpa pers di depan kantor PLN Musirawas, pada Senin (24/06/2024). 

Bapak Bustomi dan Ibu Rena (suami istri) yang merupakan pemilik tanah dan bangunan meminta bantuan hukum pada Kantor Komaruzzaman, SH & Partners di Jakarta, terkait kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh miliknya yang terletak di Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK Musi Rawas.

Komaruzzaman, SH., MH., selaku kuasa hukum korban saat diminta tanggapannya mengatakan siap membantu dan membela hak-hak rakyat kecil dimanapun berada, beliau mengatakan mulanya kliennya merasa tidak adil dan tidak transparan atas proses penggantian ganti rugi harga dan luas terhadap tanah dan bangunan miliknya.

Komaruzzaan, SH., MH., mengatakan mulanya kliennya ini tidak mengerti kenapa rumahnya ini di photo, di ukur oleh pihak-pihak mitra PLN, setelah diminta menandatangani berkas bahwa rumahnya terkena jalur sutet dan akan diganti rugi Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kliennya menolak menerima uang tersebut karena dinilai tidak sesuai harga standar ganti rugi SUTET.

Setelah itu, beberapa bulan kemudian bpk BUSTOMIK didatangi oleh pihak Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau kerumahnya dan mengatakan kalau uang kompensasi ganti rugi sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk diserahkan kepada bpk BUSTOMI.

Selang beberapa bulan kemudian kliennya mendatangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan diperlihatkan berkas tersebut. Bahwa luas tanahnya: 170,87 M2, diganti rugi: Rp. 4.100.000,-. Luas bangunan : 95 M2 diganti kompensasi Rp. 27.360.000.- termasuk perhitungan tanam tumbuh yang dianggap janggal yang menurutnya tidak sesuai dengan harga.

Sementara itu menurut Komaruzzaan, SH., MH., bahwa kliennya mengalami banyak kerugian materil maupun inmateril, hal tersebut di dasari pada:

1. Ukuran tanah tidak sesuai dengan SHM miliknya, seluas 448 M2.

2. Ukuran bangunan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

3. Ganti rugi tanam tumbuh tidak sesuai dengan sebenarnya.

4. Poin yang terpenting adalah rumah dibawah jalur SUTET susah dijual, harga turun tajam dari harga pasaran.

5. Karena kliennya mata pencariannya bengkel, kalau untuk modal usaha urusan perbankan sulit.

6. Kalau dilihat dari perhitungan tersebut diatas, tanah 1 M2 dihargai = Rp. 160.000,- /M2 (jauh dari pasaran). Bangunan dihargai = Rp. 1.920.000,- /M2.

7. Kliennya tertekan secara batin. Tentang informasi kesehatan bagi orang yang tinggal di saluran SUTET.

Komaruzzaman, SH., MH., mengatakan akan meminta PLN agar membeli keseluruhan tanah dan bangunan milik Kliennya, atau mengganti kompensasi ganti rugi yang dinilai dengan kewajaran dan kemanusiaan atau tidak melewati jalur SUTET diatas rumah klien kami.

Apabila hal tersebut diabaikan maka akan melakukan upaya hukum, tutupnya. []


Bagikan :
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 271 views

desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 230 views

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum  Baru

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 222 views

Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3003 views

Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 216 views

Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui