.
...
Polemik Kepemilikan Tanah Akses Masuk di Perumahan Grand Garden Celentang : Febri yang mewakili RM Ruslan, AR selaku pemilik tanah Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Sumsel
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:47:00 WIB
DAERAH
455 Kali
Penerbit : Redaksi 4
Laporan : Nto

Palembang, 7 Januari 2025 – Polemik kepemilikan tanah akses masuk di kawasan Grand Garden Celentang, Kecamatan Kalidoni. Febri, selaku Pelapor , mengeluarkan pernyataan tegas terkait video yang beredar di media sosial yang menyebut RM. Ruslan AR, sebagai pemilik tanah melakukan penyerobotan lahan. Febri yang mewakili RM. Ruslan, A,  Dia membantah keras tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi atas status hukum tanah milik RM. Ruslan, AR. Lebih lanjut Febri menjelaskan dan  menegaskan bahwa tanah seluas 379 m² di Jalan Bridjen Hasan Kasim Celentang, Kalidoni, adalah hak sah RM.  Ruslan, AR. Kepemilikan tanah ini tercatat dalam SHN No. 4645 Bukit Sangkal tahun 2010, yang merupakan hasil pemecahan sertifikat induk No. 311 Kampung 8 Ilir tahun 1974," ujar Febri dalam pernyataannya.

Menurutnya, tanah tersebut telah dibeli secara sah oleh RM Ruslan, AR berdasarkan Akta Jual Beli No. 172/28/IT2/1989 yang dibuat oleh Heni Wati Ridwan selaku PPAT Kotamadya Palembang. Febri juga menjelaskan bahwa tuduhan yang menyatakan tanah tersebut baru dimiliki RM. Ruslan,AR pada tahun 2010 adalah tidak berdasar. Karena Sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2010 adalah pecahan dari sertifikat induk yang telah terdaftar sejak 1974.

"Tanah ini awalnya memiliki luas 3.813 m²,  namun sebagian telah diganti rugi pemerintah untuk pelebaran jalan  Bridjen Hasan Kasim pada tahun 1995. Sisa tanah tersebut kemudian dipecah pada tahun 2010 untuk pembangunan 16 unit ruko milik RM. Ruslan, AR. Tanah tersebut saat ini di gunakan sebagai  akses masuk  perumahan komplek Grand Garden dan Flower Garden, yang sejak awal hanya di pinjamkan sementara kepada pihak developer untuk mengangkut material pembangunan perumahan komplek grand garden," tambahnya.

Febri mengungkapkan bahwa pihak developer, SM, telah berjanji akan mengembalikan tanah tersebut kepada RM Ruslan, AR setelah selesai melakukan pembangunan komplek Grand Garden, namun hingga tidak di serahkan kembali kepada RM. Ruslan , AR. 

Selain itu, Febri telah melaporkan seorang oknum polisi berinisial H ke Propam Polda Sumsel. Oknum tersebut diduga bertindak arogan terhadap Febri dan tukang dengan menghalang-halangi sehingga Febri batal melakukan pemagaran atas tanah milik RM. Ruslan,AR.

"Kami merasa dirugikan oleh tindakan oknum polisi tersebut. Saat ini, laporan kami sedang diproses oleh Propam Polda Sumsel.  

Kuasa hukum Aidil Fitri Syah. SH.MH dari kantor hukum NAZARUDIN, SH & Rekan berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kapolda dan Propam Polda Sumsel," ujar aidil.

Kuasa hukum Aidil Fitri Syah SH,. MH juga menjelaskan bahwa tuduhan penyerobotan dan pemerasan terhadap kliennya, yang tersebar di media sosial, adalah tidak benar. Sejak Mei 2024, kliennya telah melakukan komunikasi intensif dengan warga, lurah, dan camat setempat untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan.  Namun, beberapa warga tetap bersikukuh mengakui tanah tersebut adalah fasum.

"Kami telah memberikan waktu panjang kepada pihak warga untuk memverifikasi dokumen kepemilikan tanah kami. Namun, tuduhan tidak berdasar terus dilontarkan. Oleh karena itu, klien kami akan melaporkan beberapa oknum warga tersebut ke Polda Sumsel," tegasnya.

Harapan Kuasa Hukum Aidil Fitri Syah, SH. MH yang tergabung dalam kantor hukum Nazaruddin,S.H & Rekan

Melalui pernyataan ini, Aidil Fitrisyah, SH., MH berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara hukum. Ia meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk berlaku adil dan profesional dalam menangani laporan kliennya.

"Kami hanya ingin mengembalikan hak klien kami yang telah dipinjam tanpa penjelasan selama bertahun-tahun," tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Palembang. Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum yang akan diambil Polda Sumsel untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut ini.

Bagikan :
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 271 views

desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 230 views

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum  Baru

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 222 views

Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3003 views

Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 216 views

Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui