.
...
*Pilkada dan Calon Tunggal, Kotak Kosong Bukan Pilihan Kosong* Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)
Minggu, 01 September 2024 | 23:30:00 WIB
OPINI
93 Kali
Penerbit : Redaksi 5
Laporan : M Nurdiansyah

Suaraharianpublik.id[INDRAMAYU]- PADA 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dengan menurunkan ambang batas dari 20% kursi DPRD atau 25% suara sah menjadi 6,5% hingga 10% berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. MK memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk partai-partai kecil, untuk berpartisipasi dalam pencalonan kepala daerah. Perubahan ini membawa implikasi yang luas bagi dinamika politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Keputusan MK ini jelas membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas tinggi untuk mencalonkan kepala daerah. Dengan penurunan ambang batas ini, lebih banyak partai dapat mengusung kandidat, sehingga memperkaya pilihan bagi pemilih. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal, karena dengan lebih banyak calon, masyarakat dapat memilih kandidat yang lebih sesuai dengan aspirasi mereka.

Terbukanya peluang ini juga dapat meningkatkan persaingan sehat di antara calon-calon kepala daerah. Partai-partai politik akan terdorong untuk mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kapabilitas, dan visi yang jelas untuk membangun daerah. Pada akhirnya, hal ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih kompeten dan berkualitas.

*Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong*

Namun demikian, meski ambang batas diturunkan, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat fenomena calon tunggal di beberapa daerah. Berdasarkan data terbaru, terdapat 43 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang akan berhadapan dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Situasi ini menggambarkan adanya dominasi politik di beberapa wilayah, di mana satu kandidat mampu menguasai dukungan mayoritas partai politik.

Fenomena calon tunggal ini menarik perhatian, karena jika calon tunggal tersebut menang melawan kotak kosong, maka ia akan menjadi kepala daerah yang sah. Namun, jika kotak kosong menang, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada harus diulang. Pilkada ulang ini dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali. Dalam hal ini, masyarakat perlu diedukasi mengenai implikasi dari memilih kotak kosong. Kemenangan kotak kosong bisa menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada, dan merupakan pesan bahwa mereka menginginkan calon alternatif yang lebih representatif.

Jika dalam Pilkada calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50% suara sah, maka sesuai aturan yang berlaku, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk menjalankan pemerintahan sementara. Hal ini diatur dalam peraturan yang menegaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Apabila kotak kosong dinyatakan menang, maka ada dua alternatif yang bisa diambil: pertama, mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya; kedua, mengikuti jadwal Pilkada yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam konteks ini, penting bagi partai politik untuk lebih proaktif dalam mencari figur-figur potensial yang bisa menjadi alternatif calon kepala daerah. Partisipasi aktif dari masyarakat juga menjadi kunci dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghindari dominasi calon tunggal.

*Pengaturan Perolehan Suara dan KPU*

Menurut Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Namun, dalam situasi dengan calon tunggal, penegasan lebih lanjut diperlukan. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang. Berbeda dengan calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong dimana pasangan ini wajib menang dengan suara sah yang diperoleh melebihi 50%. Jika tidak, skenario kemenangan kotak kosong harus dihadapi, dan aturan tentang Pilkada ulang perlu dijalankan dengan tegas dan konsisten.

Penting bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk konsekuensi memilih kotak kosong. Edukasi ini harus menyentuh aspek-aspek teknis mengenai apa yang terjadi jika kotak kosong menang, serta dampaknya terhadap pemerintahan daerah dan proses demokrasi.

Bagikan :
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun 2024, Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Refleksi Akhir Tahun 2024, Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Senin, 30 Desember 2024 | 13:17:00 83 views

PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

Firdaus Hasbullah : Pemimpin Visioner yang Mengguncang Kabupaten PALI Menuju Kemajuan !

Firdaus Hasbullah : Pemimpin Visioner yang Mengguncang Kabupaten PALI Menuju Kemajuan !

Minggu, 29 Desember 2024 | 18:45:00 80 views

Firdaus Hasbullah : Pemimpin Visioner yang Mengguncang Kabupaten PALI Menuju Kemajuan !

Bahaya Gas Amonia PT Pusri Picu Iritasi Pernapasan Hingga Kerusakan Paru-paru

Bahaya Gas Amonia PT Pusri Picu Iritasi Pernapasan Hingga Kerusakan Paru-paru

Jumat, 27 Desember 2024 | 03:16:00 152 views

Bahaya Gas Amonia PT Pusri Picu Iritasi Pernapasan Hingga Kerusakan Paru-paru

Akhir Tahun 2024, H. Nopianto : Memimpin Dengan Hati, Penggerak Aspirasi Masyarakat Sumsel

Akhir Tahun 2024, H. Nopianto : Memimpin Dengan Hati, Penggerak Aspirasi Masyarakat Sumsel

Jumat, 27 Desember 2024 | 04:02:00 113 views

Akhir Tahun 2024, H. Nopianto : Memimpin Dengan Hati, Penggerak Aspirasi Masyarakat Sumsel

Pilkada Indramayu Makin Panas, Kata Syaefudin, Calon Wakil Bupati Indramayu

Pilkada Indramayu Makin Panas, Kata Syaefudin, Calon Wakil Bupati Indramayu

Minggu, 03 November 2024 | 12:56:00 114 views

Dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Indramayu saat ini, diduga telah menimbulkan gelombang konflik antar pendukung, di antara penyebabnya adalah maraknya pemberitaan dan postingan di sosial media (Sosmed) yang bersifat provokatif