LKS dan Bisnis Terselubung di Dunia Pendidikan
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:18:00 WIB
NASIONAL
15 Kali
Oleh : Via Arzani
Di tengah gencarnya kampanye pendidikan gratis dan pemerataan akses belajar, praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah justru masih menjadi keluhan klasik yang terus berulang. Ironisnya, modusnya kini semakin rapi.
Tidak lagi dilakukan terang-terangan oleh sekolah, melainkan melalui pihak ketiga yang diduga menjadi perpanjangan tangan demi mengakomodasi kepentingan oknum pendidik.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pendidikan masih murni menjadi ruang mencerdaskan generasi, atau telah bergeser menjadi ladang bisnis terselubung? Praktik penjualan LKS melalui pihak ketiga sejatinya bukan cerita baru dalam dunia pendidikan. Pola seperti ini bahkan sudah lama menjadi “rahasia umum”, terutama di tingkat SMP, dan terus berlangsung seolah menjadi budaya yang dianggap lumrah.
Skemanya pun nyaris seragam. Sekolah tidak tampil langsung sebagai penjual, melainkan melibatkan distributor, koperasi tertentu, atau individu yang datang menawarkan paket buku dan LKS kepada siswa. Dengan cara itu, sekolah terlihat seakan hanya “menyarankan”, padahal dalam praktiknya siswa dan wali murid kerap merasa tidak punya pilihan selain membeli.
Secara umum, LKS memang dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran. Namun persoalan muncul ketika pembelian itu seolah diwajibkan, dibungkus dengan dalih kebutuhan akademik, bahkan menjadi beban tambahan bagi wali murid. Dalam banyak kasus, orang tua merasa tidak memiliki pilihan.
Jika tidak membeli, anak dikhawatirkan tertinggal materi, dipersulit dalam tugas, atau merasa berbeda dengan teman-temannya. Yang membuat publik bertanya-tanya, mengapa pola semacam ini terus bertahan bertahun-tahun tanpa evaluasi serius? Jika memang LKS hanya bersifat pelengkap, semestinya tidak ada tekanan moral maupun akademik bagi siswa yang tidak membelinya. Namun fakta di lapangan sering kali berbeda.
Modus penggunaan pihak ketiga patut dicurigai sebagai upaya menghindari sorotan. Dengan adanya distributor, koperasi luar, atau individu tertentu yang masuk menawarkan paket buku dan LKS, sekolah seakan dapat mencuci tangan dari praktik jual beli tersebut. Padahal publik memahami, tidak mungkin pihak luar leluasa masuk ke lingkungan sekolah tanpa adanya ruang yang diberikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan lagi sekadar kebiasaan administratif, melainkan telah menjadi pola sistematis yang menguntungkan pihak tertentu.
Terlebih ketika penggunaan pihak ketiga terkesan dijadikan tameng agar transaksi tidak terlihat dilakukan langsung oleh lingkungan sekolah. Yang lebih memprihatinkan, praktik seperti ini berpotensi mencederai semangat pendidikan inklusif. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, tambahan biaya pembelian LKS menjadi tekanan tersendiri, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Pendidikan yang seharusnya menjadi alat memutus rantai kemiskinan justru perlahan menghadirkan sekat sosial baru di ruang kelas.
Tidak sedikit pula muncul dugaan adanya “jatah” atau keuntungan tertentu yang mengalir kepada oknum dari setiap paket LKS yang berhasil terjual. Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pembelajaran, melainkan telah menyentuh aspek moral dan integritas dunia pendidikan.
Publik tentu tidak menuduh semua tenaga pendidik melakukan hal serupa. Masih banyak guru yang tulus mengabdi dan mengajar dengan hati. Namun praktik-praktik yang diduga dimainkan oleh segelintir oknum justru mencoreng marwah profesi guru yang sejatinya menjadi teladan moral bagi peserta didik.
Pertanyaan lain yang juga layak diajukan ialah: bila proses pembelajaran selalu bergantung kepada LKS, lalu ke mana “larinya” anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang di dalamnya terdapat alokasi pengadaan buku teks utama atau buku cetak?
Ironisnya, di saat pemerintah terus menggelontorkan anggaran pendidikan melalui BOSP untuk pengadaan buku dan penunjang belajar, wali murid masih dibebani pembelian LKS hampir setiap tahun ajaran.
Di titik inilah publik berhak mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan di sekolah.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak sedikit perpustakaan sekolah yang minim koleksi, bahkan ada yang sepi dari aktivitas literasi. Buku teks yang semestinya menjadi sumber belajar utama justru jarang dimanfaatkan, sementara siswa diarahkan membeli LKS tambahan setiap semester.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa anggaran pendidikan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan mendasar peserta didik. Jangan sampai bantuan negara yang sejatinya diperuntukkan menunjang kualitas pembelajaran justru kalah dominan dibanding praktik jual beli bahan ajar di lingkungan sekolah.
Dinas pendidikan dan aparat pengawas internal hendaknya tidak hanya menunggu laporan resmi.
Pengawasan perlu dilakukan secara aktif dan menyeluruh, termasuk menelusuri pola distribusi LKS yang melibatkan pihak ketiga di sekolah-sekolah. Transparansi juga harus dibuka kepada wali murid: apakah pembelian benar-benar sukarela atau justru menjadi kewajiban terselubung.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pendidikan perlahan kehilangan esensinya sebagai ruang pelayanan publik. Sekolah tidak boleh memberi kesan sebagai tempat di mana kebutuhan belajar peserta didik selalu dibarengi kepentingan transaksi.
Pendidikan tidak boleh berubah menjadi arena transaksi berkedok kebutuhan belajar. Sebab ketika ruang kelas mulai dipenuhi kepentingan bisnis, maka yang perlahan hilang bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga nilai luhur pendidikan itu sendiri.
Tulisan ini semata-mata merupakan opini publik yang lahir dari keresahan sosial di tengah masyarakat. Jika kemudian ada pihak yang merasa tersinggung secara berlebihan, maka patut diduga persoalan tersebut memang terjadi secara terstruktur dan masif, sehingga kritik dianggap sebagai ancaman, bukan bahan evaluasi.
Berita Terkait
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Jumat, 27 Desember 2024 | 21:13:00 894 views
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:37:00 802 views
Catatan Mahmud Marhaba
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:54:00 764 views
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42:00 812 views
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025
Minggu, 22 Desember 2024 | 23:41:00 835 views
KONI Jakarta terus bergerak usai pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI bersama seluruh Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) menggelar konsolidasi
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 7812 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 7128 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 6688 views