Setahun Dilaporkan, Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan di Lubuklinggau P21
Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:16:00 WIB
NASIONAL
299 Kali
LUBUK LINGGAU, suaraharianpublik.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilaporkan Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua SMSI Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo, terhadap Siti Samsiah Siregar akhirnya menemui titik terang. Setelah lebih dari satu tahun bergulir, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kepastian itu disampaikan penyidik Polres Lubuklinggau, Abdi, saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).
"Berkas pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan oleh Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah sudah P21. Berkasnya sudah saya kirim ke kejaksaan beberapa waktu lalu untuk segera diproses. Yang menangani perkara ini di kejaksaan nanti yakni Bapak Hasbi," ujar Abdi.
Abdi menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
"Insya Allah, Senin atau Selasa (8–9/6/2026) ini, saya akan mendatangi pelaku terlebih dahulu untuk bersiap-siap. Setelah itu saya langsung menyerahkan pelaku ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau, Hasbi, membenarkan berkas perkara telah P21 dan diterima pihaknya.
"Berkas perkara tersebut sudah P21 dan sudah diserahkan oleh penyidik Polres Lubuklinggau ke kami. Kami sekarang menunggu kapan dari pihak penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Hasbi, Sabtu (6/6/2026) pukul 15.01 WIB.
Menanggapi perkembangan itu, tim kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi. Tim advokat terdiri dari Adv. Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L.; Adv. Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA.; dan Adv. Wisnu Salistiyo, S.H., C.Me.
"Kami mengapresiasi langkah profesional yang telah dilakukan penyidik Polres Lubuklinggau dan pihak Kejari Lubuklinggau. Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya perkara ini memasuki tahap penuntutan. Hal ini menjadi harapan bagi klien kami, Ibu Siti Dessy Rodiah, untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Badai Beni Kuswanto, Sabtu (6/6/2026).
Ia berharap pelimpahan tahap dua dapat segera dilaksanakan agar perkara lekas disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.
Badai juga mengimbau masyarakat menjadikan perkara ini pembelajaran untuk lebih bijak bertindak maupun menyampaikan informasi, baik langsung maupun melalui media sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain.
Hingga proses persidangan, Siti Samsiah Siregar berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sesuai KUHAP dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kebenaran materiil hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara dugaan pencemaran nama baik diatur Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara penganiayaan diatur Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023. Media ini membuka ruang hak jawab secara proporsional bagi pihak terkait. (SMSI Musi Rawas)
Berita Terkait
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Jumat, 27 Desember 2024 | 21:13:00 974 views
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:37:00 898 views
Catatan Mahmud Marhaba
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:54:00 836 views
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42:00 894 views
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025
Minggu, 22 Desember 2024 | 23:41:00 913 views
KONI Jakarta terus bergerak usai pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI bersama seluruh Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) menggelar konsolidasi
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 7932 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 7264 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 6870 views