Dugaan Praktik Mafia Tanah Mencuat, Sertifikat PTSL di Drunten Wetan Diduga Terbit dengan Nama Pemilik Berbeda
Senin, 08 Juni 2026 | 17:54:00 WIB
DAERAH
77 Kali
Suaraharianpublik.id[INDRAMAYU]– Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023–2024 di Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah muncul laporan warga terkait dugaan ketidaksesuaian data kepemilikan pada sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah Ahmad Arifin, warga Kecamatan Gabuswetan, mengaku terkejut saat menerima penjelasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu terkait pengajuan sertifikat wakaf atas sebidang tanah milik yayasan yang dipimpinnya.
Menurut Arifin, dalam surat pengembalian berkas yang diterimanya tertanggal 26 Mei 2026, BPN menyatakan bahwa objek tanah yang diajukan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program PTSL Tahun 2024.
“Setelah menunggu hampir delapan bulan, saya justru mendapatkan informasi bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar atas nama orang lain,” ujar Arifin.
Ia menyebut nama yang tercantum dalam data sertifikat tersebut adalah Hj. Inah, yang menurutnya merupakan pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah yang selama ini dikelolanya.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan penerbitan sertifikat dalam program PTSL di wilayah Desa Drunten Wetan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah pemilik maupun pengelola lahan mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pengukuran atau pendataan yang dilakukan saat proses PTSL berlangsung.
Menanggapi persoalan tersebut, Kuwu Desa Drunten Wetan, H. Abdul Malik, SE, membantah adanya praktik mafia tanah dalam pelaksanaan program PTSL di desanya. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang muncul lebih disebabkan oleh kendala teknis dalam proses pendataan dan pemetaan lahan.
Menurut Abdul Malik, saat proses pengukuran dilakukan oleh tim yang ditunjuk BPN, tidak semua pemilik tanah berada di lokasi sehingga petugas mengalami keterbatasan informasi mengenai status kepemilikan terkini.
“Banyak tanah yang diukur, sementara petugas tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik terakhirnya karena keterbatasan informasi di lapangan. Akibatnya, untuk sementara ada yang menggunakan data pemilik lama. Namun data tersebut bukan bersifat permanen dan dapat diperbaiki sesuai dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2026).
Ia juga mengakui bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi pada satu bidang tanah. Namun demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci jumlah maupun identitas bidang tanah lain yang mengalami perubahan data karena dokumen sertifikat masih berada di BPN Kabupaten Indramayu.
Abdul Malik mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur musyawarah dan klarifikasi melalui pemerintah desa sebelum menyampaikan tuduhan di ruang publik.
“Kami terbuka untuk duduk bersama. Silakan datang ke desa, bertemu dengan saya, tim pendataan, maupun pihak terkait lainnya. Semua dokumen seperti AJB, riwayat kepemilikan, dan bukti-bukti lainnya bisa kita cocokkan bersama, lalu diajukan ke BPN untuk proses perbaikan apabila memang ditemukan kesalahan administrasi,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPN Kabupaten Indramayu terkait penyebab munculnya perbedaan data kepemilikan tersebut maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.
Sebagai informasi, perubahan data kepemilikan tanah yang dilakukan secara melawan hukum dapat berimplikasi pada tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat atau akta yang menimbulkan hak atas suatu objek dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dalam kasus yang terjadi di Desa Drunten Wetan, perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif, kekeliruan pendataan, atau terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya.
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 1011 views
desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 956 views
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 906 views
Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)
Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3759 views
Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.
Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 962 views
Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 7936 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 7264 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 6874 views