.
...
ODOL : Dilema Hukum Lalulintas di Indonesia Perbaiki dan Kordinasi. Hukum Selesai Dibalik Fenomena Ambruknya Jembatan Muara Lawai Lahat
Senin, 27 April 2026 | 22:17:00 WIB
NASIONAL
236 Kali
Penerbit : Redaksi 7
Laporan : Ali/Mam

Oleh: Rustandi

*BATUBARA* merupakan karunia Tuhan yang memiliki nilai strategis, baik secara ekonomis maupun sosial. Namun, komoditas ini kerap menimbulkan polemik di lapangan. Dampak positif dan negatif silih berganti, seiring kompleksnya persoalan yang menyertai aktivitas pertambangan.

Apabila batubara tidak dikelola oleh pihak yang benar-benar profesional, dampak negatifnya akan meluas ke berbagai pihak. Meskipun regulasi telah mengatur secara tegas, pada praktiknya masih banyak pihak yang terkesan mengabaikan batasan dan ketentuan yang berlaku.

Permasalahan bermula dari ketidaksiapan pelaku usaha pertambangan. Sebagian perusahaan swasta berdalih demi percepatan pembangunan, sehingga tetap beroperasi meski belum memenuhi syarat. Ironisnya, terdapat oknum yang mengatasnamakan pemerintah dan membiarkan operasional perusahaan berjalan, dengan mengesampingkan ketentuan khusus di sektor pertambangan. Salah satunya kewajiban menyediakan jalur atau jalan khusus batubara. Faktanya, hingga saat ini ketersediaan jalan khusus tersebut masih jauh dari maksimal.

Persoalan utama lain di lapangan adalah praktik ODOL, yaitu Over Dimension Over Loading. Kendaraan angkutan barang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan peraturan. Demi mengejar target keuntungan secara instan, perusahaan kerap mengabaikan ketentuan ini. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari debu, kerusakan jalan, hingga ambruknya aset negara bernilai miliaran rupiah. Ini merupakan kerugian nyata bagi keuangan negara.

“Bisa dikatakan tidak ada manfaatnya di lapangan, selain debu dan risiko kecelakaan di jalan,” ujar Adi, 40 tahun, warga Merapi.

Dari berbagai fakta tersebut, kasus terbaru ambruknya Jembatan Muara Lawai menjadi bukti nyata. Ambruknya aset negara itu tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga kerugian sosial yang meluas apabila tidak segera ditangani.

“Di mana peran pemerintah? Terkesan diam dan tidak mampu bertindak tegas dalam situasi ini. Apakah lemah, atau justru berada dalam lingkaran pelanggaran?” ungkap penulis yang juga warga Lahat.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, sebelumnya telah meminta aparat penegak hukum segera membentuk tim kerja dan mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab. Sebab, peristiwa ini jelas merupakan kelalaian yang disengaja.

Namun kenyataannya, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Entah karena kuatnya oknum di balik aktivitas pertambangan di Lahat, atau karena lemahnya aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menegakkan aturan yang ada. 

“Tim hanya sebatas tim. Aparat hukum hanya menyatakan siap, tetapi berjalan di tempat. Buktinya, tidak ada seorang pun yang dimintai pertanggungjawaban hukum sampai saat ini,” kata Cecep, warga Lahat lainnya.

Terbaru, justru muncul wadah yang mengatasnamakan persatuan masyarakat dan menyatakan siap membangun kembali jembatan. Kegiatan peletakan batu pertama bahkan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. 

Di satu sisi, pembangunan kembali jembatan adalah hal positif karena masyarakat akan kembali merasakan manfaatnya. Namun dari sisi proses dan penegakan hukum, langkah ini menunjukkan lemahnya supremasi hukum. Pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum justru tidak tersentuh, dan berlindung di balik dalih komunitas di lapangan.

*Catatan Penutup*  
Batubara adalah potensi, tetapi tanpa tata kelola yang profesional dan penegakan hukum yang tegas, ia berubah menjadi sumber masalah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu membuktikan keberpihakan pada aturan, bukan pada kepentingan sesaat. Transparansi, audit menyeluruh terhadap perusahaan tambang, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL dan pengabaian jalan khusus harus menjadi prioritas.

Jika tidak, maka hukum akan terus tumpul, dan kerugian negara serta masyarakat akan terus berulang. Pembangunan kembali Jembatan Muara Lawai tidak boleh menutupi fakta bahwa ada kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

Bagikan :
Berita Terkait
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!

Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!

Jumat, 27 Desember 2024 | 21:13:00 822 views

Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:37:00 746 views

Catatan Mahmud Marhaba

Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 16:54:00 704 views

Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42:00 758 views

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025

KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 23:41:00 775 views

KONI Jakarta terus bergerak usai pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI bersama seluruh Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) menggelar konsolidasi