.
...
Diduga Nambal Sulam Bangunan Lama, Pengawasan Dinas PUCKTRP di Proyek Drainase Tanah Periuk Disorot
Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:54:00 WIB
DAERAH
211 Kali
Penerbit : Redaksi 10
Laporan : Redaksi 10

 

MUSI RAWAS | Suaraharianpublik.id – Pelaksanaan proyek pembangunan siring atau drainase di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas menuai sorotan tajam dari warga dan elemen masyarakat setempat. 

Proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dengan metode "nambal sulam" memanfaatkan struktur bangunan siring lama yang sudah ada.

Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini diperkuat oleh bukti dokumentasi foto di lapangan.

Berdasarkan analisis visual pada objek bangunan, terlihat jelas struktur dinding bagian dalam dan dasar saluran air masih menggunakan konstruksi siring lama yang sudah berlumut dan terkikis. 

Pihak kontraktor disinyalir sengaja tidak melakukan pembongkaran total maupun penggalian ulang untuk volume drainase baru.

Sebaliknya, pekerja di lapangan diduga kuat hanya menempelkan atau memoles lapisan adukan semen baru di bagian atas dinding siring (toping) setebal beberapa sentimeter agar memunculkan kesan bangunan baru dari permukaan. 

Teknik penempelan beton baru di atas struktur lama yang rapuh seperti ini dinilai sangat rentan retak, pecah, dan tidak akan bertahan lama karena daya rekatnya yang lemah. Selain itu, dimensi saluran juga tampak dangkal serta tidak mengalami standarisasi ulang.

Bukan hanya masalah teknis pengerjaan yang diduga memanipulasi spesifikasi, proyek ini juga terkesan tertutup. 

Sejak awal pengerjaan dimulai, pihak pelaksana sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek di lokasi pengerjaan. 

Ketiadaan papan informasi ini membuat besaran dana, volume pengerjaan, sumber anggaran, serta nama perusahaan yang mengerjakannya menjadi misteri bagi masyarakat luas.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 UU KIP, setiap badan publik atau pihak yang menggunakan anggaran negara wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala dan serta-merta, termasuk mengenai rincian proyek infrastruktur kepada masyarakat.

Selain itu, ketiadaan papan proyek ini juga menabrak UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 52, yang menegaskan bahwa badan publik atau pihak terafiliasi yang sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Tindakan ini juga dinilai mengabaikan regulasi teknis seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjunjung tinggi asas transparansi. Warga pun menjuluki kegiatan ini sebagai "proyek siluman".

Menyikapi polemik ini, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat angkat bicara dan memberikan desakan keras. 

Pihaknya meminta agar Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pengairan (PUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas tidak menutup mata dan segera membuka secara transparan nilai kontrak serta detail pagu anggaran proyek tersebut kepada publik. 

LSM setempat menegaskan bahwa uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga masyarakat berhak tahu berapa besar nominal yang dialokasikan dan siapa kontraktor yang harus bertanggung jawab atas dugaan kecurangan fisik ini.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar yang berharap mendapatkan infrastruktur berkualitas jangka panjang. 

Lemahnya pengawasan atau bahkan adanya pembiaran dari pengawas dinas terkait menjadi celah bagi kontraktor untuk bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). 

Masyarakat mendesak agar Dinas PUCKTRP segera turun ke lokasi untuk melakukan audit fisik secara menyeluruh dan menegur keras pihak ketiga yang bertanggung jawab sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan (PHO).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi PPTK selaku menejer proyek dilapangan serta Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut mengenai karut-marut proyek tersebut. (Red)

Bagikan :
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 1551 views

desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 1516 views

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum  Baru

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 1456 views

Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 4347 views

Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 1510 views

Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui