Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Tanah Merah Kian Marak di Gantar
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:15:00 WIB
DAERAH
15 Kali
Suaraharianpublik.id[INDRAMAYU]– Pembangunan kawasan industri yang terintegrasi dalam proyek pengembangan kawasan Rebana (Cirebon–Patimban–Kertajati) dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya kebutuhan material urugan di Kabupaten Indramayu. Di sisi lain, kondisi tersebut diduga memicu maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Gantar.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah lokasi dataran tinggi yang sebelumnya ditumbuhi pepohonan tampak mengalami pengerukan menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan pencetakan lahan sawah, namun diduga belum mengantongi perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu lintas puluhan dump truk pengangkut tanah merah terlihat cukup padat di sejumlah ruas jalan wilayah Gantar. Material hasil galian diduga dikirim ke beberapa lokasi proyek industri untuk kebutuhan pekerjaan urugan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut terdapat beberapa pihak yang berperan sebagai koordinator aktivitas galian tersebut. Mereka diduga mengatur proses penggalian hingga distribusi material ke lokasi tujuan.
Salah seorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan berinisial R mengatakan bahwa penggalian dilakukan atas persetujuan pemilik lahan yang ingin mengubah lahannya menjadi area persawahan.
"Ini digali karena pemiliknya ingin dijadikan sawah. Tanahnya dijual sekitar Rp200 ribu per mobil," ujar R saat ditemui awak media.
Sementara itu, salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Gantar yang dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut membenarkan bahwa kegiatan serupa pernah berlangsung di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kondisi terkini karena menurut informasi yang diterimanya aktivitas tersebut telah berhenti beberapa bulan lalu.
"Katanya sudah lama tutup. Dulu memang ada, tapi sekarang saya kurang tahu, mungkin sudah sekitar dua bulan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Camat Gantar, Uus Wuspito, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media melalui pesan elektronik hingga berita ini diterbitkan.
Ancaman Sanksi Hukum
Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku penambangan tanpa izin berpotensi dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pihak yang menampung, membeli, maupun mendistribusikan material hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya sanksi pidana, kegiatan penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan operasional, penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, hingga tindakan hukum terkait kerusakan lingkungan apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran, kerusakan ekosistem, atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penggalian tanah merah yang berlangsung di sejumlah titik wilayah Kecamatan Gantar tersebut.
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 1031 views
desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 968 views
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 920 views
Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)
Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3775 views
Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.
Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 976 views
Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 7960 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 7290 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 6884 views