Sidang Ilegal Driling: Hakim Tegaskan, Praktik Ilegal Tak Bisa Dijadikan Pembenaran
Jumat, 10 April 2026 | 11:38:00 WIB
NASIONAL
61 Kali
Lahat - Persidangan dugaan illegal drilling di Pengadilan Negeri Lahat berubah jadi panggung pembongkaran yang lebih keras dari sekadar fakta hukum. Yang terkuak bukan hanya aktivitas pengeboran ilegal—tetapi keberanian untuk tetap melakukannya meski tahu itu melanggar.
Terdakwa Khairul Anwar alias Elong mengakui aktivitas pengeboran di lahan milik Sujarwanto sejak 11 November 2025. Alasannya? Untuk “mendeteksi titik kandungan minyak.” Satu pengakuan yang justru menampar balik: ia tahu apa yang dikerjakan—dan tetap memilih melakukannya.
Situasi memuncak saat terdakwa mencoba mencari pembenaran dengan menyebut praktik serupa juga terjadi di tempat lain. Logika lama: kalau banyak yang lakukan, berarti wajar. Namun hakim langsung memutus rantai alasan itu. “Itu tidak bisa dijadikan acuan!” Bukan sekadar bantahan—itu peringatan keras bahwa hukum tidak tunduk pada kebiasaan menyimpang.
Fakta sidang justru makin memberatkan. Peralatan didatangkan. Sistem dijalankan. Peran dibagi. Genset, mesin dompeng, pipa besi, hingga rig pengeboran—semua menunjukkan satu hal: ini bukan eksperimen iseng. Terdakwa bahkan mengaku membeli alat dari Lampung lewat TikTok. Ini bukan kelalaian. Ini operasi.
Saksi Rahmat Sumantri menegaskan posisi terdakwa. “Yang mengawasi itu terdakwa.” Artinya jelas: ada kendali, ada peran, ada kesadaran penuh. Metode yang digunakan—air disedot, diputar dalam pipa, lalu keluar bercampur tanah—adalah pola umum dalam tahapan awal pengeboran. Jadi ketika disebut “hanya mendeteksi titik minyak”, pertanyaannya sederhana: mendeteksi… dengan alat lengkap dan sistem kerja seperti ini? Dalih itu runtuh di hadapan fakta.
Yang paling telanjang dari perkara ini: semuanya berjalan tanpa dasar hukum. Tidak ada izin. Tidak ada kerja sama. Tidak ada pembebasan lahan. Namun aktivitas tetap berlangsung. Bukan diam-diam takut— tapi seperti tidak peduli.
“Kalau pengeboran, biasanya ada pembebasan lahan, saya tidak mendengar selama ini di lokasi ada pembebasan itu,” kata Suwarno.
Dan di titik ini, garisnya jelas: ini bukan abu-abu. Ini pelanggaran.
Masalah Besarnya: Pembangkangan yang Dianggap Biasa
Yang membuat perkara ini lebih berbahaya bukan hanya tindakannya. Tapi cara berpikir di baliknya. Melihat pelanggaran… Menganggapnya hal biasa… Lalu ikut melakukan tanpa ragu… Ini bukan ketidaktahuan. Ini pembangkangan yang dinormalisasi.
Dalam hukum, ini bukan sekadar kesalahan. Ini kesengajaan.
Lebih Berbahaya dari Sekadar Illegal Drilling
Perkara ini membuka satu realitas pahit: bahwa pelanggaran bisa tumbuh bukan karena tidak ada aturan— tapi karena aturan tidak lagi ditakuti. Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya kepatuhan… tapi rasa hormat terhadap hukum itu sendiri.
Hukum tidak runtuh karena satu pelanggaran besar. Ia mati pelan-pelan—setiap kali pelanggaran dibiarkan, setiap kali alasan murahan diterima. Dan perkara ini menunjukkan sesuatu yang lebih berbahaya dari sekadar illegal drilling: keberanian melanggar hukum secara sadar—tanpa rasa takut.
Jika ini masih dianggap biasa, maka persoalannya bukan lagi pada pelaku. Tapi pada apakah hukum itu sendiri masih benar-benar ditegakkan… atau hanya dibiarkan untuk dilanggar.
Berita Terkait
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Jumat, 27 Desember 2024 | 21:13:00 746 views
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:37:00 680 views
Catatan Mahmud Marhaba
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:54:00 626 views
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42:00 690 views
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025
Minggu, 22 Desember 2024 | 23:41:00 689 views
KONI Jakarta terus bergerak usai pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI bersama seluruh Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) menggelar konsolidasi
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 7578 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 6898 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 6466 views