Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Akun Facebook "Jasa Viral", Tulentino Aditiya, S.H. Resmi Laporkan Oknum Pemilik Akun ke Polres Lubuklinggau
Selasa, 03 November 2026 | 18:46:00 WIB
DAERAH
197 Kali
LUBUKLINGGAU , suaraharianoublik.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat dan berujung pada ranah hukum di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. Tulentino Aditiya, S.H., secara resmi melayangkan laporan polisi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lubuklinggau terkait unggahan merugikan yang disebarkan oleh sebuah akun Facebook bernama "Jasa Viral".
Laporan tersebut dipicu oleh unggahan dari akun Facebook "Jasa Viral" yang memuat narasi serta konten yang dinilai menyudutkan, memfitnah, serta merusak kehormatan dan nama baik pelapor.
Saat dikonfirmasi awak media, Tulentino Aditiya, S.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan kepastian hukum agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Konten yang diunggah oleh akun tersebut dinilai sudah menyerang kehormatan personal dan profesinya tanpa dasar fakta yang jelas.
"Kami resmi menyerahkan berkas laporan dan bukti-bukti digital ke SPKT Polres Lubuklinggau. Ini adalah bentuk edukasi sekaligus penegasan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial ada batasnya hukumnya. Fitnah dan pencemaran nama baik yang sengaja diunggah untuk konsumsi publik harus dipertanggungjawabkan," ujar Tulentino kepada wartawan.
Dalam pelaporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti digital, di antaranya berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan dari akun Facebook "Jasa Viral", tautan (link) dokumen elektronik terkait, serta beberapa saksi yang mengetahui keberadaan postingan tersebut di media sosial.
Terlapor diduga kuat melanggar pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pidana terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak pelapor berharap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau dapat segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa saksi-saksi, serta memanggil pemilik akun Facebook "Jasa Viral" guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ( Redaksi 10)
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 1531 views
desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 1500 views
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 1446 views
Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)
Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 4335 views
Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.
Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 1498 views
Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 9108 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 8346 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 7892 views