
Hotel Mewah Salah Alamat: OPI Wyndham Catut Nama Palembang?
Sabtu, 31 Mei 2025 | 03:14:00 WIB
DAERAH
93 Kali
Banyuasin - Sebuah fenomena pencatutan nama wilayah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penggunaan nama "Palembang" oleh OPI Wyndham Hotel menuai kontroversi. Pasalnya, hotel berbintang tersebut secara administratif tidak berada di Kota Palembang, melainkan berlokasi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan data resmi yang tercatat di situs website hotel tersebut, lokasi OPI Wyndham Hotel terletak di Jalan Gubernur H. A. Bastari, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kota Palembang. Semestinya adalah di Jalan Gubernur H. A. Bastarai, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Dengan demikian, mencantumkan nama “Palembang” di belakang nama hotel tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik serta merugikan citra Kabupaten Banyuasin sebagai wilayah yang sedang giat mengembangkan sektor pariwisata dan investasi.
Penggunaan nama wilayah secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pencatutan identitas geografis. Hal ini bertentangan dengan sejumlah regulasi hukum di Indonesia. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 11 ayat (1), yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan yang bersifat lokal menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya pengelolaan identitas wilayah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun konteksnya lebih luas, juga memuat ketentuan mengenai pentingnya transparansi dan kejujuran dalam penyajian informasi oleh badan usaha.
-
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan terkait lokasi usaha, produk, maupun layanan.
Dari sisi sanksi, pencatutan nama wilayah secara tidak sah bisa dikenakan tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha, peringatan tertulis, dan kewajiban melakukan koreksi nama dagang secara terbuka. Jika terbukti merugikan secara ekonomi atau sosial, juga bisa ditindaklanjuti melalui gugatan perdata oleh Pemerintah atau masyarakat yang merasa dirugikan.
Jadi siapa yang dirugikan atas pencatutan nama tersebut ?
1. Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Sebagai otoritas wilayah tempat hotel itu berdiri, Pemkab Banyuasin secara langsung dirugikan karena identitas wilayahnya diabaikan. Ini berdampak pada hilangnya pengakuan atas keberadaan aset pariwisata besar di daerah tersebut, yang seharusnya memperkuat citra kabupaten Banyuasin.
2. Masyarakat Banyuasin, khususnya Kecamatan Rambutan
Masyarakat lokal kehilangan peluang promosi wilayah, pengakuan atas lokasi strategis, serta potensi dampak ekonomi dan sosial. Ketika Banyuasin tidak disebut, maka efek pengembangan kawasan wisata seolah-olah "dipindahkan" ke Palembang, padahal tidak demikian.
3. Konsumen atau tamu hotel
Mereka bisa saja mengalami kebingungan karena secara geografis hotel tersebut tidak berada di Palembang. Ketidaksesuaian informasi lokasi ini bisa dianggap menyesatkan dan merugikan dari sisi transparansi layanan.
4. Pemerintah Kota Palembang (secara tidak langsung)
Meskipun namanya dicatut, Pemkot Palembang bisa juga terdampak secara reputasi apabila timbul persoalan hukum, pelayanan, atau pelaporan terkait hotel, padahal lokasinya tidak dalam yurisdiksi mereka. (Nto)


Berita Terkait

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 215 views
desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 182 views
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 170 views
Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 2937 views
Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 168 views
Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui




Artikel Terpopuler | 2024

KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 6584 views

Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 5940 views

Tim Garda HDCU-Berlian Resmi Terbentuk, Ayeng ; Siap Berjuang Tanpa Batas Menuju Menang
POLITIK
2024-09-09 23:36:45 5454 views