Dadan Hindayana Dicopot dan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN
Rabu, 03 Juni 2026 | 21:59:00 WIB
NASIONAL
75 Kali
Suaraharianpublik.id[JAKARTA]– Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, kasus tersebut bermula dari penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Namun, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai mitra karena adanya dugaan pengaturan dalam proses seleksi.
Kejaksaan menduga yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit kendaraan dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark-up harga, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa hari setelah Dadan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan publik karena disebut menjalankan ibadah haji melalui jalur reguler dan menunggu antrean selama bertahun-tahun sebagaimana jamaah pada umumnya.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia.
Berita Terkait
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Jumat, 27 Desember 2024 | 21:13:00 968 views
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:37:00 884 views
Catatan Mahmud Marhaba
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:54:00 828 views
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42:00 888 views
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025
Minggu, 22 Desember 2024 | 23:41:00 909 views
KONI Jakarta terus bergerak usai pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI bersama seluruh Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) menggelar konsolidasi
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 7918 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 7254 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 6848 views