.
...
Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Belasan Orang Dalam Operasi Antik Lodaya 2024
Rabu, 31 Juli 2024 | 22:09:00 WIB
POLRI
147 Kali
Penerbit : Redaksi 5
Laporan : M Nurdiansyah

Suaraharianpublik.id[INDRAMAYU]- Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. 

Belasan orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut. 

Dari 12 orang yang ditangkap sebagai pengedar, di antaranya adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Tiga orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis. 

Sementara satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres pada Rabu, 31 Juli 2024 bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

"Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir. 

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi," jelas AKBP Ari.

Bagikan :
Berita Terkait
Ahmad Rizali Datangi Polres Muara Enim, Laporkan Pencemaran Nama Baik

Ahmad Rizali Datangi Polres Muara Enim, Laporkan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 19 September 2024 | 20:56:00 258 views

Bakal Calon Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA didampingi tim kuasa hukum laporkan salah satu media online atas pencemaran nama baik ke Mapolres Muara Enim

Bersama Tim Kuasa Hukum Ahmad Rizali Akan Laporkan Penyebar dan Pembuat Berita Hoax ke Polres Muara Enim

Bersama Tim Kuasa Hukum Ahmad Rizali Akan Laporkan Penyebar dan Pembuat Berita Hoax ke Polres Muara Enim

Rabu, 18 September 2024 | 23:15:00 426 views

pemberitaan terkesan tendesius dan tidak profesional sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta konstentasi Pilkada Muara Enim 2024.

Polres Muara Enim Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Sispamkota untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Polres Muara Enim Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Sispamkota untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:22:00 2177 views

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Losarang Terima Kunjungan Siswa-siswi TK Unggulan Sang Cipta Rasa

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Losarang Terima Kunjungan Siswa-siswi TK Unggulan Sang Cipta Rasa

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:23:00 172 views

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Losarang Terima Kunjungan Siswa-siswi TK Unggulan Sang Cipta Rasa

Anggota Polsek Losarang Patroli Dialogis Dikawasan Objek Vital Perbankan

Anggota Polsek Losarang Patroli Dialogis Dikawasan Objek Vital Perbankan

Senin, 29 Juli 2024 | 23:14:00 149 views

Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Losarang