Kuasa Hukum BPH UPGRIP Pertanyakan Klaim YPLP PT PGRI: Jika AHU Baru Terbit 2026, Lalu Dasar Penyelenggaraan 2022–2025 Apa?
Senin, 31 Agustus 2026 | 17:14:00 WIB
PENDIDIKAN
143 Kali
PALEMBANG — Tim Kuasa Hukum Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang mempertanyakan secara serius klaim YPLP PT PGRI Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan diri sebagai badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang. Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi sangat fundamental: jika dasar AHU yang dijadikan pijakan baru tercatat pada tahun 2026, lalu selama periode 2022 sampai 2025 siapa dan atas dasar hukum apa penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dijalankan?
Pertanyaan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum BPH Universitas PGRI Palembang. Menurut kuasa hukum, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut legal standing, kewenangan, dan tata kelola sebuah perguruan tinggi. Klaim sebagai badan penyelenggara harus dapat dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.
“Kalau AHU yang dijadikan dasar baru ada pada tahun 2026, pertanyaannya sangat jelas: dari tahun 2022 sampai 2025 itu bagaimana? Siapa badan penyelenggaranya? Apa dasar hukumnya? Jangan sampai legalitas baru kemudian dipakai untuk membenarkan tindakan terhadap tata kelola perguruan tinggi yang sudah berjalan sebelumnya,” tegas Tim Kuasa Hukum BPH Universitas PGRI Palembang.
Menurut kuasa hukum, publik dan civitas akademika berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai rantai legalitas penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang dari tahun ke tahun. Sebab, keberadaan sebuah badan penyelenggara perguruan tinggi bukan persoalan yang dapat muncul begitu saja ketika terjadi konflik kelembagaan.
“Jangan hanya muncul membawa dokumen tahun 2026 kemudian seolah-olah seluruh kewenangan sejak tahun 2022 otomatis melekat. Justru harus dijelaskan hubungan hukumnya secara terang: dari mana kewenangan itu berasal, kapan mulai berlaku, dan apa dasar yang menghubungkannya dengan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang sebelumnya,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum BPH UPGRIP juga mempertanyakan apabila pihak yang mengklaim sebagai badan penyelenggara tersebut kemudian menggunakan klaim itu untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk berupaya memberhentikan rektor atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas akademik.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras mengklaim memiliki kewenangan. Ini soal siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum. Kalau memang punya kewenangan, buka semuanya dan buktikan. Jangan menggunakan kekuasaan sebelum legal standing-nya terang,” tegasnya.
Kuasa hukum BPH UPGRIP menilai persoalan tersebut harus dijawab secara objektif dan terbuka. Jangan sampai dokumen yang muncul belakangan dipaksakan untuk menjadi dasar membenarkan seluruh tindakan terhadap institusi yang telah berjalan bertahun-tahun. Setiap kewenangan harus memiliki dasar, setiap keputusan harus memiliki legitimasi, dan setiap tindakan terhadap perguruan tinggi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak mempersoalkan keberadaan dokumen sepanjang memang sah dan memiliki dasar hukum. Yang kami pertanyakan adalah konsekuensi hukumnya. Kalau dasar tersebut baru muncul pada 2026, maka periode 2022–2025 tidak boleh dihapus begitu saja dari sejarah dan konstruksi hukum penyelenggaraan universitas. Itu yang harus dijelaskan,” pungkas Tim Kuasa Hukum BPH Universitas PGRI Palembang.
Kini, pertanyaan tersebut menjadi bola panas yang harus dijawab secara terbuka: AHU 2026 itu sebenarnya memberikan kewenangan sejak kapan? Dan jika kewenangan tersebut baru lahir pada 2026, lalu siapa yang secara sah menjadi badan penyelenggara Universitas PGRI Palembang pada 2022, 2023, 2024, dan 2025?
Jangan sampai legalitas dijadikan alat untuk mengklaim kekuasaan. Sebab dalam hukum, yang menentukan bukan siapa yang paling lantang mengaku berwenang, tetapi siapa yang mampu membuktikan kewenangannya.
Berita Terkait
PKBM Al Hikmah Berjalan Lancar, Ujian Sekolah Penilaian Akhir Semester untuk Program Paket A, B, dan C.
Rabu, 11 Desember 2024 | 22:24:00 1164 views
Dimulai pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024, PKBM Al Hikmah Gabuswetan melaksanakan Penilaian Akhir Semester I tahun pelajaran 2024/2025, Untuk program Paket A kelas 6, Paket B kelas 7, 8,9, dan Paket C kelas 10, 11, 12. Ujian ini berlangsung hingg
Tanamkan Jiwa Berbagi Sejak Dini, TK-PAUD TERPADU PERMANA adakan Jum’at Berkah
Jumat, 20 September 2024 | 14:09:00 2570 views
Jumat Berbagi adalah sebuah kegiatan sosial yang dilaksanakan pada hari Jumat, dengan tujuan untuk memberikan bantuan atau berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kabuapten Muara Enim Antusias Ikuti Manasik Haji Cilik
Kamis, 19 September 2024 | 21:57:00 1895 views
Ribuan peserta antusias mengikuti agenda tahunan manasik Haji Cilik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman-Kanak-Kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) se-Kabupaten Muara Enim
Workshop Persiapan Masuk Dunia Kerja di SMK N 1 Muara Enim: Kunci Sukses Menghadapi Dunia Kerja
Rabu, 11 September 2024 | 20:43:00 1050 views
Pamapersada Nusantara Cluster Sumatera Selatan Bukit Asam melalui program CSR bidang pendidikannya mengunjungi SMK N 1 Muara Enim dan menggelar workshop persiapan masuk dunia kerja
Ucapan Hari Anak Nasional Tahun 2024, UPTD SDN 2 Krimun Gelar Pawai Keliling Wilayah Losarang
Selasa, 23 Juli 2024 | 10:07:00 1254 views
Hari Anak Nasional
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 8596 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 7858 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 7408 views