.
...
Diduga Kangkangi Aturan Migas, SPBU Simpang Semambang Mura Diduga Lebih Utamakan Mobil Modifikasi "Kijang" Pengunjal BBM Subsidi
Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:27:00 WIB
DAERAH
113 Kali
Penerbit : Redaksi 10
Laporan : Redaksi 10

 

MUSI RAWAS, Suaraharianpublik.id— Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengguna jalan umum.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga di lapangan, SPBU tersebut diduga kuat mengabaikan ketentuan resmi dari pemerintah dan PT Pertamina dengan mendahulukan pelayanan terhadap kendaraan jenis mobil penumpang (seperti Toyota Kijang) yang telah dimodifikasi tangkinya, serta membiarkan praktik pengisian berulang-ulang.

Salah satu warga penguna kendaraan yang melintas mengungkapkan kekesalannya. 

Menurutnya, antrean panjang kendaraan pribadi dan umum sering kali tersendat akibat pihak SPBU memberikan keistimewaan atau mendahulukan mobil-mobil "Kijang" modifikasi yang disinyalir kuat merupakan para "pengunjal" atau penimbun BBM subsidi.

"Kami yang antri secara wajar dan butuh BBM untuk kerja justru dipinggirkan". Jelasnya.

Mobil-mobil Kijang modifikasi tangki itu keluar-masuk berulang kali mengisi Solar dan Pertalite seolah-olah diprioritaskan oleh oknum petugas SPBU," keluh salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya di sekitar lokasi.

Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta melanggar regulasi yang berlaku. 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tindakan memuluskan pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan tangki modifikasi maupun untuk dijual kembali secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda tinggi maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat setempat mendesak pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Musi Rawas maupun Polda Sumatera Selatan, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit CCTV dan rekaman transaksi digital (merchant/IT) di SPBU Simpang Semambang.

Warga meminta jika terbukti ada keterlibatan manajemen atau oknum operator SPBU yang memfasilitasi aksi percaloan/penimbunan ini, Pertamina harus memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional SPBU tersebut.

(Redaksi 10)

Bagikan :
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi

Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 1487 views

desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 1444 views

Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum  Baru

Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 1400 views

Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 4265 views

Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 1448 views

Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui