Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu Terbitkan Keputusan Terkait Ajaran Ibu Desi, Masyarakat Diimbau Tetap Kondusif
Senin, 27 Juli 2026 | 16:45:00 WIB
DAERAH
25 Kali
Suaraharianpublik.id[INDRAMAYU]– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu menerbitkan keputusan Nomor 02/F-MUI-IMY/VII/2026 tentang penyebaran ajaran yang disampaikan oleh Ibu Desi. Keputusan tersebut ditetapkan di Indramayu pada 24 Juli 2026 setelah melalui proses kajian dan musyawarah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil dengan mempertimbangkan adanya laporan mengenai ajaran yang disampaikan Ibu Desi yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. MUI menyebut kajian dilakukan berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, serta kaidah-kaidah ulama yang mu'tabar.
Dokumen itu juga mencantumkan bahwa keputusan mempertimbangkan laporan hasil investigasi MUI Kecamatan Kroya bersama penyuluh KUA Kecamatan Kroya tertanggal 23 Juli 2026, serta hasil musyawarah dan kajian Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu.
Dalam poin keputusannya, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa ajaran yang disampaikan oleh Ibu Desi dinilai sebagai ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam berdasarkan hasil kajian yang dilakukan.
Selain itu, MUI Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada pihak-pihak berwenang untuk menghentikan dan menutup kegiatan penyebaran ajaran tersebut maupun ajaran sejenis di wilayah Kabupaten Indramayu. MUI juga merekomendasikan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Di sisi lain, MUI mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenteraman, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu KH. Ibnu Ubaidillah Bilal dan Sekretaris KH. Mulkil Huda, serta diketahui oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu KH. Syairozi Bilal dan Sekretaris Umum H. Adlan Daie, SH.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ibu Desi terkait keputusan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkait
Pemdes Babakanjaya Melaksanakan Pelatihan Ketahanan Pangan Dengan Kelompok Tani Dan Pembagian Bibit Benih Padi
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30:00 1207 views
desa Babakanjaya musim tanam sudah berjalan diberbagai wilayah kelompok tani dan disambut ceria tampak tidak ada kendala,masih hal yang umum adanya hama tikus menjadi Hal yang harus dikendalikan
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15:00 1130 views
Palembang Siap Berkilau! Pj Wali Kota Pastikan Listrik Aman di Malam Pergantian Tahun
Ardiansyah Ketua Dekopin Kota Cilegon Hadiri Rekonsiliasi Dan Pemilihan Ketum Baru
Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:04:00 1100 views
Dekopin Gelar Musyawarah Nasional (Munas)
Masjid Al-Falah Talang Jawa Terima Wakaf/Hibah Mobil Ambulans dari Dra. Hj. Oktoryani.
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:07:00 3959 views
Lurah Kelurahan Pasar 3 Desiana, S.E., turut menyampaikan apresiasinya atas pemberian wakaf ini.
Kodim 0616 Indramayu Luncurkan Program Gizi Gratis bagi Kesehatan Ibu dan Anak
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:41:00 1144 views
Dalam rangka mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto, Kodim 0616 Indramayu melaksanakan uji coba program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 8352 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 7612 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 7202 views