.
...
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Senin, 30 Juni 2025 | 13:40:00 WIB
OPINI
797 Kali
Penerbit : Redaksi 1
Laporan : Redaksi

suaraharianpublik.id [MUARA ENIM] - Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi. Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban. Oleh karena itu, menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti ASN, pengurus LSM, bahkan profesi hukum sekalipun. 

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan sebuah media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada Aparatur Sipil Negarai (ASN) dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Praktik ini tidak hanya memalukan, tapi mencoreng wajah jurnalisme profesional di Indonesia. Wartawan sejati tidak bisa dibentuk dalam ruang transaksional yang bertabrakan dengan integritas dan kode etik. 

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan media yang memberikan atau memperjualbelikan kartu wartawan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, khususnya ASN. Dewan Pers wajib memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Wartawan dan Pers Tak Bisa Dijalankan Sambil Lalu 

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—atau sering kita kenal sebagai (6M). Aktivitas ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman kode etik jurnalistik yang dalam. 

Dengan 6M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita. Ia harus terjun ke lapangan, melekukkan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi, dan mempublikasikan secara bertanggung jawab. Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen? 

Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi

Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara, dan pengurus LSM tidak memperkenankan menjadi wartawan aktif? Jawabannya jelas, konflik kepentingan. Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional. Seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis. Bila seorang penjabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia dapat melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya? 

Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi pers. Dewan Pers sendiri secara tegas dalam berbagai forum menyatakan bahwa wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dunia jurnalisme. 

Panggilan kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum 

Praktik jual beli kartu wartawan tidak hanya merugikan citra profesi, tapi bisa digunakan untuk kepentingan manipulatif seperti pemerasan, intervensi kebijakan, hingga pelanggaran etik di instansi pemerintah. Ini adalah alarm serius. Dewan Pers harus mengambil langkah cepat, tegas, dan menyeluruh terhadap media-media yang dengan sengaja melanggar prinsip dasar profesi jurnalistik. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memahami peran strategis pers. Mereka wajib membedakan antara wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik dan oknum yang menyalahgunakan atribut wartawan untuk kepentingan pribadi. 

Menjaga Marwah Pers, Menjaga Masa Depan Demokrasi

Jika profesi wartawan terus dibiarkan dirusak oleh oknum yang tidak kompeten dan tidak memahami etika, maka kita sendang membiarkan jurnalisme terjerumus menjadi alat pencitraan dan kepentingan kelompok. Ini bukan saja mengancam integritas media, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai insan pers, sebagai pemimpin organisasi, dan sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik media, lembaga pemerintah, ASN, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga martabat profesi wartawan. Profesi ini bukan milik semua orang. Ia adalah milik mereka yang siap menegakkan kebenaran, menjunjung etika, dan berdedikasi penuh kepada kepentingan publik.##

Bagikan :
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun 2024, Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Refleksi Akhir Tahun 2024, Oleh: Mahmud Marhaba (Ketum DPP PJS)

Senin, 30 Desember 2024 | 13:17:00 83 views

PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

Firdaus Hasbullah : Pemimpin Visioner yang Mengguncang Kabupaten PALI Menuju Kemajuan !

Firdaus Hasbullah : Pemimpin Visioner yang Mengguncang Kabupaten PALI Menuju Kemajuan !

Minggu, 29 Desember 2024 | 18:45:00 80 views

Firdaus Hasbullah : Pemimpin Visioner yang Mengguncang Kabupaten PALI Menuju Kemajuan !

Bahaya Gas Amonia PT Pusri Picu Iritasi Pernapasan Hingga Kerusakan Paru-paru

Bahaya Gas Amonia PT Pusri Picu Iritasi Pernapasan Hingga Kerusakan Paru-paru

Jumat, 27 Desember 2024 | 03:16:00 152 views

Bahaya Gas Amonia PT Pusri Picu Iritasi Pernapasan Hingga Kerusakan Paru-paru

Akhir Tahun 2024, H. Nopianto : Memimpin Dengan Hati, Penggerak Aspirasi Masyarakat Sumsel

Akhir Tahun 2024, H. Nopianto : Memimpin Dengan Hati, Penggerak Aspirasi Masyarakat Sumsel

Jumat, 27 Desember 2024 | 04:02:00 115 views

Akhir Tahun 2024, H. Nopianto : Memimpin Dengan Hati, Penggerak Aspirasi Masyarakat Sumsel

Pilkada Indramayu Makin Panas, Kata Syaefudin, Calon Wakil Bupati Indramayu

Pilkada Indramayu Makin Panas, Kata Syaefudin, Calon Wakil Bupati Indramayu

Minggu, 03 November 2024 | 12:56:00 114 views

Dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Indramayu saat ini, diduga telah menimbulkan gelombang konflik antar pendukung, di antara penyebabnya adalah maraknya pemberitaan dan postingan di sosial media (Sosmed) yang bersifat provokatif