Banjir Masih Menghantui, Warga Rakha: APBD-P Gagal, Normalisasi Sungai Lahangan Tertunda
Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:16:00 WIB
NASIONAL
238 Kali
Lahat - Kepastian tertundanya penanganan banjir di Perumahan Rakha, Desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat terungkap setelah pihak Dinas PUPR Kabupaten Lahat memberikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi wartawan malam ini, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lahat, Wisnu, membenarkan bahwa usulan normalisasi Sungai Lahangan telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. Selasa (13/10).
"Untuk normalisasi Ayek Lahangan sudah kami masukkan usulannya di APBD-P 2026, tetapi untuk direalisasikan belum bisa tahun ini karena APBD-P 2026 gagal dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya bisa ke kantor Dinas PUPR menghadap Kepala Dinas," ujar Wisnu.
Tertundanya realisasi proyek tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan warga. Memasuki musim hujan, permukiman Perumahan Rakha yang berada di dataran rendah kembali berpotensi terkepung banjir jika debit air Sungai Lahangan meningkat.
Warga Perumahan Rakha, Ali, berharap Pemerintah Desa Ulak Lebar dapat terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara humanis kepada warga terkait penataan sempadan sungai. Ia menyebut ada kekhawatiran warga jika tanah diserahkan untuk normalisasi namun pembangunan tidak segera dilaksanakan, justru terjadi pelebaran alur yang mengurangi luasan tanah.
Ali juga menyampaikan harapan kepada Pemkab Lahat, khususnya Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, Wabup Lahat Widia Ningsih, beserta jajaran legislatif DPRD Lahat.
"Kami sangat berharap untuk direalisasikan. Kami masyarakat yang Insya Allah taat pajak. Jujur, perumahan kami sebenarnya baru seumur jagung sudah dihibahkan ke Pemkab Lahat, padahal masih banyak fasilitas, khususnya penanganan banjir yang masih perlu perhatian," ujar Ali.
Ali juga meluruskan makna terdampak banjir yang selama ini dipahami. Menurutnya, dampak banjir bukan hanya saat air masuk ke dalam rumah, namun juga ketika akses jalan tertutup banjir sehingga warga tidak bisa beraktivitas kemana-mana.
"Yang diberi cuma warga yang katanya terdampak air masuk rumah, yang seharusnya itu harus diberikan menyeluruh. Berdampak itu bukan hanya air masuk rumah, namun walau ada rumah yang tak dimasuki air, tapi jalan tertutup banjir dan tak bisa kemana-mana itu juga berdampak. Walau kompensasi terkesan skema, namun itu bukan solusi," ujar Ali.
Ia menegaskan, cerita lama tersebut hanya sebatas ulasan dan tidak ingin diperpanjang. Fokus harapan warga saat ini hanya kepada pemerintah.
"Biarlah cerita lama hanya sebatas ulasan, harapan sekarang hanya ke pemerintah, karena warga Perum Rakha taat pajak," tegasnya.
Meski kecewa harus kembali menghadapi musim hujan tanpa kepastian pengaman sungai, Ali menjadikan pengalamannya sebagai pembelajaran positif bagi calon konsumen perumahan lain agar lebih teliti.
"Jangan sampai nasib kalian sama seperti kami di Rakha. Maaf itu pendapat saya, kalau salah minta maaf, yang disebut tidak semua dan yang dimaksud cuma sebatas contoh, Insya Allah banyak yang baik," tutupnya.
Harapan warga Perumahan Rakha tersebut memiliki landasan hukum yang kuat:
1.UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, Pasal 19: Penyelenggaraan perumahan wajib memperhatikan prasarana lingkungan yang layak dan bebas dari ancaman banjir.
2.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12: Pengendalian banjir merupakan urusan wajib pelayanan dasar Pemda.
3.PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 23 dan 27: Pemerintah wajib melakukan normalisasi dan pengamanan sempadan sungai.
4.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26: Kepala Desa berkewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warga dari gangguan dan bencana.
5.Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Dana Desa dapat diprioritaskan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan Belanja Tak Terduga (BTT) Desa.
6.UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 5. Negara dan pemerintah daerah termasuk pemerintah desa menjadi penanggung jawab utama pencegahan dan mitigasi bencana.
Dengan landasan tersebut, warga berharap Pemdes Ulak Lebar dapat mengambil peran aktif melakukan sosialisasi dan mitigasi awal, sementara usulan normalisasi yang telah masuk di APBD-P 2026 dapat kembali diprioritaskan Pemkab Lahat pada APBD Induk 2027.
Berita Terkait
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Jumat, 27 Desember 2024 | 21:13:00 1430 views
Operasi Lilin 2024/2025: Jasa Raharja Turunkan 2.000 Personel Siaga, Nataru Aman dan Terkendali!
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:37:00 1392 views
Catatan Mahmud Marhaba
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Rabu, 25 Desember 2024 | 16:54:00 1314 views
Rivan A. Purwantono Dirut Jasa Raharja Siap Amankan Mobilitas 110 Juta Pergerakan pada Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:42:00 1366 views
Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
KONI Jakarta Gelar Rakor, Menuju Persiapan Pelatda 2025
Minggu, 22 Desember 2024 | 23:41:00 1489 views
KONI Jakarta terus bergerak usai pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI bersama seluruh Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) menggelar konsolidasi
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 8936 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 8210 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 7736 views