.
...
Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN.
Senin, 15 Juli 2024 | 17:33:00 WIB
HUKUM
3538 Kali
Penerbit : Redaksi 1
Laporan : Irawan Jaya

suaraharianpublik.id [PALEMBANG] - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN Kementerian) di Palembang, berinisial MG (44 tahun) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazennya.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK yang menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

"Berdasar adanya informasi masyarakat, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, Senin sore, (15/7/2024).

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam dan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," terangnya.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tqndasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut miliknya dan tanpa memiliki izin yang ia dapatkan dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya.

Sementara itu Kombes Sunarto memberikan himbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

"Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau  agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitupun kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat," pintanya. []

Bagikan :
Berita Terkait
Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap Pelaku 

Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap Pelaku 

Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 2465 views

Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 94 views

Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 130 views

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 365 views

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 2762 views

kejaksaan Negeri Muara Enim