
Kuasa Hukum Dewa Thomas Bacakan Pleidoi, Sebut Terdakwa Tidak Terlibat Dan Masih Dibawah Umur.
Rabu, 04 Juni 2025 | 17:12:00 WIB
HUKUM
1357 Kali
suaraharianpublik.id [MUARA ENIM] - Sidang lanjutan Dalam Perkara Pidana Nomor 139 /PID.SUS-LH/ 2025/PN.Mre dengan terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan yang merupakan adik kandung Bobi Candra pengusaha tambang ilegal di kabupaten Muara Enim kembali digelar di ruang sidang pengadilan negeri Muara Enim dengan agenda pembacaan Pleidoi. (04/06/2025)
Dewa Thomas disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 UU RI no. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Kuasa hukum terdakwa Dewa Thomas, Zul Armain Aziz., S.H., M.H saat diwawancarai wartawan usai persidangan, sebut terdakwa tidak terlibat dan masih dibawah umur.
Dikatakan Zul Armain, pada surat tuduhan jaksa itu umur terdakwa masih 17 tahun, menurutnya masukan ketentuan pasal 20 tentang undang-undang peradilan anak, itu yang harusnya diperlakukan kepada terdakwa.
Berikut adalah beberapa point kesimpulan dari Pleidoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa:
1. Bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Pertama maupun Kedua,
2. Bahwa benar Terdakwa Dewa Thomas tidak pernah berada di Lokasi Penambangan Batubara yang dikelola oleh Kakak Kandung Terdakwa yakni Saksi Bobi Candra Bin Warsan termasuk tidak pemah ada di Stockfile di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
3. Bahwa benar pada waktu terjadi Tindak Pidana Penambangan Batubara Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan masih berumur 17 Tahun dihitung dari Dakwaan Sdr Jaksa Penuntut Umum sejak tahun 2021.
4. Bahwa terbukti secara hukum Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan pada waktu disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim baru berusia 20 Tahun.
5. Bahwa Terbukti secara hukum seluruh saksi yang diajukan dipersidangan tidak pernah melihat Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan berada di Lokasi tambang dan Lokasi Stocfile milik Saksi Bobi Candra.
6. Bahwa terbukti secara hukum dalam perkara Pidana atas nama Dewa Thomas Bin Warsan melanggar ketentuan Pasai 20 UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana.
7. Bahwa terbukti secara hukum pelanggaran terhadap Undang-undang dapat kenakan sanksi Pidana saebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
8. Bahwa terbukti dipersidangan Sdr.Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Dakwaan tidak teliti dan tidak cermat lebih khusus lagi mengenai Batasan umur Terdakwa untuk diajukan ke persidangan perkara & guo dimana jelas-jelas Sdr.Jaksa penuntut Umum menyebutkan dalam Surat Dakwaannya usia Terdakwa Dewa Thomas Bin Warsan baru berusia 20 (dua puluh) Tahun.
Selanjutnya tanggapan JPU terkait Pleidoi ini akan ditanggapi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan hari Selasa mendatang.[]


Berita Terkait

Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap PelakuĀ
Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 2461 views
Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 94 views
Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten
Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 128 views
Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan
Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 365 views
Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN
Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 2762 views
kejaksaan Negeri Muara Enim




Artikel Terpopuler | 2024

KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 6584 views

Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 5940 views

Tim Garda HDCU-Berlian Resmi Terbentuk, Ayeng ; Siap Berjuang Tanpa Batas Menuju Menang
POLITIK
2024-09-09 23:36:45 5454 views