.
...
Kejari Indramayu Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Keuangan Perumdam TDA Rp 2 Miliar
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:28:00 WIB
HUKUM
103 Kali
Penerbit : Redaksi 5
Laporan : M Nurdiansyah

Suaraharianpublik.id[INDRAMAYU]– Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memastikan tetap mendalami dugaan penyimpangan keuangan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) senilai Rp 2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Endang Darsono, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditentukan delik hukumnya.

“Perkara dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu masih kami tindak lanjuti. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Endang Darsono, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan transfer dana Rp 2 miliar dari Perumdam TDA ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki hubungan kerja sama atau kontrak usaha dengan Perumdam TDA.

Direktur Utama Perumdam TDA Nurpan, SE, M.Si mengakui adanya transfer tersebut. Namun, ia menyatakan dana itu telah ditarik kembali dan kemudian dialihkan ke PT TNS sesuai ketentuan kontrak investasi. Selain itu, Perumdam TDA juga telah melunasi kewajiban pembayaran air curah kepada PDAM Kabupaten Kuningan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai transaksi tersebut berpotensi mengandung unsur fraud atau dugaan tindak pidana korupsi, mengingat adanya aliran dana ke perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan daging dan disebut tidak berkaitan dengan operasional PDAM.

Tokoh politisi Indramayu Efendi menyebut dugaan transaksi mencurigakan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia juga mengungkap bahwa Kejari Indramayu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 27 November 2025 dan telah memanggil sejumlah pejabat Perumdam TDA untuk dimintai keterangan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan proses hukum tetap berjalan dan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :
Berita Terkait
Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap PelakuĀ 

Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap PelakuĀ 

Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 2865 views

Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 512 views

Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 540 views

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 793 views

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 3294 views

kejaksaan Negeri Muara Enim