.
...
Kado Ultah ke-51, Pengacara Makali SH Sambut Gembira Hukuman Klien Dipangkas MA dari 15 Tahun Jadi 11 Tahun
Jumat, 08 Mei 2026 | 18:34:00 WIB
HUKUM
145 Kali
Penerbit : Redaksi 5
Laporan : M Nurdiansyah

Suaraharianpublik.id[CIREBON]— Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi momen spesial bagi pengacara Makali, S.H. Tepat di hari ulang tahunnya yang ke-51, ia menerima kabar bahwa permohonan kasasi perkara kliennya, Selamet, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026, Mahkamah Agung memperbaiki putusan sebelumnya dengan mengurangi hukuman pidana penjara terdakwa dari 15 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Selamet. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan koreksi terhadap lamanya hukuman pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Makali, S.H., dari MK & Partners-Indramayu, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim kasasi telah mempertimbangkan perkara secara lebih proporsional dan objektif.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang telah memperbaiki pidana terhadap klien kami dari sebelumnya 15 tahun menjadi 11 tahun penjara,” ujar Makali, Jumat (08/05/2026).

Makali mengaku momen diterimanya pemberitahuan resmi putusan kasasi yang bertepatan dengan ulang tahunnya menjadi hadiah tersendiri dalam perjalanan profesinya sebagai advokat.

Menurutnya, pengurangan hukuman empat tahun tersebut merupakan hasil perjuangan panjang dalam mendampingi klien sejak proses persidangan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Selain memperbaiki lamanya pidana penjara, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Bagikan :
Berita Terkait
Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap Pelaku 

Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap Pelaku 

Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 3109 views

Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 754 views

Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 786 views

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 1045 views

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 3546 views

kejaksaan Negeri Muara Enim