.
...
Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai Ungkap Kasus Anirat di Desa Kota Baru
Selasa, 18 Juni 2024 | 13:08:00 WIB
POLRI
3531 Kali
Penerbit : Redaksi 1
Laporan : Irawan Jaya

suaraharianpublik.id [Muara Enim] - Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Insiden ini terjadi pada hari Kamis, (13/6/24), Malam.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Jumat, (14/6/2024).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut keterangan, saat tersangka AU sedang menelepon seseorang, ia merasa diejek oleh seseorang. Hal ini memicu cekcok mulut antara tersangka dan korban yang berinisial K, Saat Press Release, Selasa (18/6/24).

Dalam kemarahan, tersangka AU mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Namun, karena korban tidak menanggapi ancaman tersebut, tersangka sempat pulang. Tak lama kemudian, tersangka kembali dan langsung menusuk korban dengan pisau sepanjang 30 cm di bagian perut sebelah kiri. Ketika tersangka mencoba menusuk korban lagi, korban menangkis serangan tersebut, menyebabkan tangan korban mengalami beberapa luka akibat sabetan pisau.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera melerai pertikaian tersebut. Setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, korban dirujuk dan dirawat di RS Bunda Prabumulih.

Setelah kejadian tersebut, Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat upaya tersebut, tersangka AU berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Bagikan :
Berita Terkait
Ahmad Rizali Datangi Polres Muara Enim, Laporkan Pencemaran Nama Baik

Ahmad Rizali Datangi Polres Muara Enim, Laporkan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 19 September 2024 | 20:56:00 258 views

Bakal Calon Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA didampingi tim kuasa hukum laporkan salah satu media online atas pencemaran nama baik ke Mapolres Muara Enim

Bersama Tim Kuasa Hukum Ahmad Rizali Akan Laporkan Penyebar dan Pembuat Berita Hoax ke Polres Muara Enim

Bersama Tim Kuasa Hukum Ahmad Rizali Akan Laporkan Penyebar dan Pembuat Berita Hoax ke Polres Muara Enim

Rabu, 18 September 2024 | 23:15:00 426 views

pemberitaan terkesan tendesius dan tidak profesional sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta konstentasi Pilkada Muara Enim 2024.

Polres Muara Enim Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Sispamkota untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Polres Muara Enim Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Sispamkota untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:22:00 2177 views

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Losarang Terima Kunjungan Siswa-siswi TK Unggulan Sang Cipta Rasa

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Losarang Terima Kunjungan Siswa-siswi TK Unggulan Sang Cipta Rasa

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:23:00 172 views

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Losarang Terima Kunjungan Siswa-siswi TK Unggulan Sang Cipta Rasa

Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Belasan Orang Dalam Operasi Antik Lodaya 2024

Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Belasan Orang Dalam Operasi Antik Lodaya 2024

Rabu, 31 Juli 2024 | 22:09:00 146 views

Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024