Kejari Muara Enim Tahan Bendahara PMI Terkait Dugaan Korupsi BPPD Senilai Rp477 Juta
Selasa, 09 Desember 2025 | 16:41:00 WIB
HUKUM
2468 Kali
suaraharianpublik.id [MUARA ENIM] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan sekaligus menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, terkait dugaan tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. (09/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim setelah pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.6.15/Fd.1/10/2025 tanggal 19 November 2025.
Modus Penyimpangan
Dalam rilis resminya, Kejari mengungkapkan bahwa UDD PMI Muara Enim menerima pendapatan BPPD sebesar Rp360.000 per kantong darah sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Pada tahun anggaran 2024, total pendapatan tercatat mencapai Rp2,48 miliar, namun laporan pertanggungjawaban hanya menunjukkan angka Rp1,95 miliar.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan WDA, antara lain:
- Membuat serta menggunakan lima kwitansi palsu dalam pencairan dana.
- Menambahkan satu invoice dan memecah dua invoice lain sehingga menyebabkan pencairan fiktif sebesar Rp100 juta.
- Melakukan markup harga pada beberapa item pembelanjaan.
- Menggunakan dana BPPD untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp477.809.672.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Untuk mempermudah proses penyidikan, Kejari Muara Enim menahan WDA di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsihta Agustian, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara.
Berita Terkait
Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap Pelaku
Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 2755 views
Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.
Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas
Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 400 views
Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online
Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten
Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 432 views
Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya
Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan
Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 671 views
Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan
Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN
Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 3164 views
kejaksaan Negeri Muara Enim
Artikel Terpopuler | 2024
KMS Ali Siliwangi: Hj Lidyawati, Pilihan Terbaik Untuk Kabupaten Lahat
POLITIK
2024-10-31 21:30:46 7084 views
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah Kodam II/Sriwijaya Di Wilayah Kodim 0404/Muara Enim Berjalan Lancar
TNI
2024-10-18 19:29:45 6418 views
Seringnya Mati Lampu, Ali Pinta PJ Bupati Berikan Rekom Cepat Ganti Pimpinan PLN Lahat
NASIONAL
2024-11-08 17:05:26 5960 views