.
...
Pemerintah Desa Temiyang Tegaskan Pengukuran Ulang Bukan Penetapan Hak Atas Tanah
Selasa, 07 Juli 2026 | 21:52:00 WIB
HUKUM
17 Kali
Penerbit : Redaksi 5
Laporan : M Nurdiansyah

Suaraharianpublik.id[INDRAMAYU]– Pemerintah Desa Temiyang memaparkan hasil pengukuran ulang terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam forum yang digelar di Aula Balai Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri keluarga Ibu Rina/Konaah, para pihak yang berkepentingan, serta masyarakat yang berkaitan dengan objek sengketa.

Dalam pemaparannya, Pemerintah Desa menegaskan bahwa pengukuran ulang yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026 hanya bertujuan memperoleh data faktual mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah sesuai kondisi di lapangan. Hasil pengukuran tersebut bukan merupakan penetapan status kepemilikan maupun keputusan mengenai hak atas tanah.

Pemerintah Desa menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan inventarisasi data teknis sebagai bahan klarifikasi dan musyawarah, bukan dasar penetapan hak keperdataan.

Pada proses pengukuran, keluarga Ibu Rina/Konaah menunjukkan Salinan Daftar Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 10103 atas nama Kusnan tertanggal 12 Juni 1991. Dalam dokumen tersebut tercatat Persil Nomor 203 dengan luas tanah masing-masing 280 meter persegi dan 1.470 meter persegi atau total 1.750 meter persegi.

Di sisi lain, dalam proses klarifikasi ditemukan adanya Sertifikat Hak Milik Nomor 314 atas nama Jawahir yang diterbitkan pada tahun 1995 dengan luas 614 meter persegi. Berdasarkan riwayat yang disampaikan kepada Pemerintah Desa, bidang tanah tersebut berasal dari tanah milik Kusnan yang telah dialihkan melalui transaksi jual beli.

Apabila mengacu pada data administrasi tersebut, luas tanah Kusnan yang semula tercatat 1.750 meter persegi, setelah dikurangi bidang yang telah beralih kepada Jawahir seluas 614 meter persegi, secara administratif tersisa sekitar 1.136 meter persegi.

Sementara itu, hasil pengukuran ulang di lapangan menunjukkan luas tanah atas nama Jawahir sebesar 411,599 meter persegi, atas nama H. Acim 439,095 meter persegi, dan atas nama Kusnan 1.222,560 meter persegi. Total luas hasil pengukuran mencapai 2.073,254 meter persegi.

Pemerintah Desa menyebutkan perbedaan antara data administrasi dan hasil pengukuran lapangan merupakan kondisi yang kerap dijumpai, terutama pada dokumen lama yang masih menggunakan metode pengukuran sederhana. Selain itu, perubahan kondisi fisik tanah, penyesuaian batas, maupun perbedaan metode pengukuran juga dapat memengaruhi hasil luas bidang tanah.

Karena itu, Pemerintah Desa kembali menegaskan bahwa hasil pengukuran ulang hanya merupakan data teknis dan tidak memiliki konsekuensi sebagai penetapan hak atas tanah. Apabila masih terdapat sengketa mengenai batas, luas, maupun status kepemilikan, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui instansi pertanahan yang berwenang atau melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi pemaparan tersebut, Wahid selaku pihak yang berkepentingan dalam sengketa menyatakan bahwa apabila pihak penggugat masih mengklaim bidang tanah seluas 1.470 meter persegi di luar bidang yang telah menjadi hak Jawahir, maka klaim tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

> "Kalau pihak penggugat masih mengklaim tanah seluas 1.470 meter persegi, terlepas dari kepemilikan Jawahir, silakan dibuktikan dengan surat-surat atau bukti yang benar-benar konkret, bukan hanya argumentasi. Dengan adanya bukti yang jelas, semua pihak yang terkait diharapkan dapat menerima hasilnya dengan lapang dada," ujar Wahid.



Menurut Wahid, setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan klaim maupun menempuh upaya hukum. Namun, kepastian hukum hanya dapat diperoleh apabila setiap dalil didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan :
Berita Terkait
Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap PelakuĀ 

Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap PelakuĀ 

Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 3273 views

Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 920 views

Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 950 views

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 1237 views

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 3746 views

kejaksaan Negeri Muara Enim